Pasal 42
(1) Dalam bertugas di Perwakilan, Pegawai Setempat menggunakan paspor biasa sesuai dengan kewarganegaraan masing - masing. (2) Pegawai Setempat war ga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diberikan paspor dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (3) Pegawai Setempat yang diberikan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan sebagai administrative and technical staff, consular staff, service staff , atau keterangan lain yang dipersyaratkan oleh Negara Penerima. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PasporDisebut dalam Pasal 42Paspor adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Paspor BiasaDisebut dalam Pasal 42Paspor Biasa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal,…
PersDisebut dalam Pasal 42Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
