Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 65
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 3 ayat
(2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui :
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan,
Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan
Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis dan
administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi seb agaimana dimaksud dalam
Pasal 6 3 ayat (2) huruf b dan huruf c berupa penilaian
kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa yang
dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan
Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan.
(3) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Bagian Keenam
Penanaman Tanaman Sela dalam Pelaksanaan
Peremajaan Perkebunan Kelapa
Istilah Terkait
Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 65Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 65Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KoperasiDisebut dalam Pasal 65Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
TanamanDisebut dalam Pasal 65Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045