Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 9
ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. dokumen penguasaan tanah ; dan
b. status lahan.
(2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak
milik .
(3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki sertipikat hak milik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen
penguasaan tanah dibuktikan dengan :
a. dasar penguasaan atas tanah; atau
b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang.
(4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah berupa
sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen
penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan
dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain .
(5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibuktikan dengan surat tanda daftar budi daya
perkebunan.
(6) Dalam hal Pekebun belum memiliki surat tanda daftar
budi daya perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), status lahan dibuktikan dengan keterangan
tidak berada di kawasan hutan dari Dinas.
- 13 -
(7) Dalam menerbitkan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Dinas berkoordinasi dengan
unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan dan unit kerja
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Hak MilikDisebut dalam Pasal 41hak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
HutanDisebut dalam Pasal 41Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 41Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 41Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
KehutananDisebut dalam Pasal 41Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 41Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penguasaan TanahDisebut dalam Pasal 41Penguasaan Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045