Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan
Perkebunan Kelapa melalui kepala Dinas daerah
kabupaten/kota bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan
Kelembagaan Pekebun Lainnya , dilakukan
pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota
terhadap pemenuhan dokumen pengusulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 4 .
(3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepala Dinas daerah
kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai
wilayah kerja.
Paragraf 2
Tata Cara Pengusulan
Istilah Terkait
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PatenDisebut dalam Pasal 47Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045