Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 66
(1) Dalam pelaksanaan p eremajaan Perkebunan Kelapa,
Pekebun harus melakukan penanaman tanaman sela
berupa padi atau jagung sesuai baku teknis dalam
rangka ketahanan pangan.
(2) P enanaman tanaman sela sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal kondisi lahan masih
memungkinkan.
(3) Penanaman tanaman sela sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
(4) Penanaman tanaman sela sebagaimana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan pendanaan yang
bersumber dari Badan Pengelola Dana atau sumber
pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 66Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 66Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Ketahanan PanganDisebut dalam Pasal 66Ketahanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganDisebut dalam Pasal 66Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PendanaDisebut dalam Pasal 66Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 66Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
TahananDisebut dalam Pasal 66Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045