Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 86
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa
dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan
persyaratan umum , berupa dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
- 25 -
b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi ,
atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
c. keterangan telah terdaftar di sistem manajemen
informasi penyuluhan pertanian jika legalitas
kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan
Gapoktan;
d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah,
atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang
tanah;
e. surat keterangan dari kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dalam hal dokumen
penguasaan tanah berbeda dengan identitas
Pekebun;
f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit
memuat:
1. titik koordinat poligon setiap Poktan,
Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan
Pekebun Lainnya
2. luas kebun setiap Pekebun;
3. lokasi kebun;
4. skala;
5. legenda; dan
6. tanda tangan pembuat;
g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang
dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi , atau
Kelembagaan Pekebun Lainnya;
h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan,
Koperasi , atau Kelembagaan Pekebun Lainnya
mengenai luas lahan dan umur tanaman; dan
i. referensi harga dari penyedia.
(2) Persyaratan referensi harga dari penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan untuk
pengusulan berupa jalan kebun dan jalan akses ke
jalan umum dan/atau ke pelabuhan .
Paragraf 2
Persyaratan Khusus
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Hak MilikDisebut dalam Pasal 86hak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
IkanDisebut dalam Pasal 86Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 86Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 86Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jalan UmumDisebut dalam Pasal 86Jalan Umum adalah istilah dalam hukum jalan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan, status dan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 86Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
KoperasiDisebut dalam Pasal 86Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045