Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 79
(1) Jalan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huru f e merupakan pembangunan atau peningkatan
jalan di dalam kebun kelapa yang berfungsi sebagai lalu
lintas aktivitas pemeliharaan kebun kelapa.
(2) Jalan dari kebun menuju akses jalan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e
merupakan pembangunan atau peningkatan jalan dari
kebun k elapa menuju jalan umum dan/atau ke
p elabuhan yang berfungsi sebagai lalu lintas aktivitas
pemeliharaan kebun dan pengangkutan kelapa.
(3) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit
berupa jalan panen, jalan produksi, jalan penghubung,
gorong - gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola
air.
(4) Pembangunan atau peningkatan jalan untuk tata kelola
air sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan untuk
lahan basah.
- 23 -
(5) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan
kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau belum
memenuhi standar, dan/atau pengangkutan produksi
tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu.
Paragraf 5
Alat Transportasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 79Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 79Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jalan UmumDisebut dalam Pasal 79Jalan Umum adalah istilah dalam hukum jalan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan, status dan…
RehabilitasiDisebut dalam Pasal 79pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045