Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 85
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dilakukan dalam
rangka pendataan untuk mengetahui ketertelusuran
produk k elapa melalui penerbitan surat tanda daftar
budi day a.
(2) Pendataan Pekebun melalui surat tanda daftar budi
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan tahapan sosialisasi, pendataan,
pemetaan, serta verifikasi terhadap penerbitan surat
tanda daftar budi daya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan - undangan.
(3) Untuk meningkatkan akseptabilitas surat tanda daftar
budi day a terhadap pasar di dalam dan luar negeri
dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, diplomasi, dan
advokasi.
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Bagian Ketiga
Pengusulan
Paragraf 1
Persyaratan Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 85Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 85Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 85Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 85Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045