Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 81
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 huruf g diberikan dalam rangka pengolahan lahan,
pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan pemeliharaan
infrastruktur untuk meningkatkan produksi dan
produktivitas kelapa.
(2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berupa mesin pembuat lubang
tanam/rorak, mesin pemotong rumput , mesin untuk
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan , dan
alat atau mesin penebang.
Paragraf 7
Pembentukan Infrastruktur Pasar
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Struktur PasarDisebut dalam Pasal 81Struktur Pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek yang memengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar.
TanamanDisebut dalam Pasal 81Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045