Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa adalah segala kegiatan pengelolaan
sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana
produksi, alat dan mesin, budi daya, panen,
pengolahan dan pemasaran terkait tanaman
perkebunan kelapa .
2. Usaha Perkebunan Kelapa adalah usaha yang
menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan
Kelapa.
3. Hasil Perkebunan adalah semua produk tanaman
perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas
produk utama, produk olahan untuk memperpanjang
daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
4. Pekebun Kelapa yang selanjutnya disebut Pekebun
adalah orang perseorangan warga negara Indonesia
yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Perusahaan Perkebunan Kelapa yang selanjutnya
disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha
yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia,
yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa dengan
skala tertentu.
6. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa adalah Pekebun
dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola
Usaha Perkebunan Kelapa.
- 3 -
7. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah
kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan
sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas;
dan keakraban untuk meningkatkan serta
mengembangkan usaha an ggota.
8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut
Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang
bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan
skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Kelembagaan Pekebun Lainnya adalah lembaga yang
dibentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan
serta memiliki akta notaris dan terdaftar di
Kementerian Hukum.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang - seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
11. Penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia
yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian
dan/atau Perkebunan Kelapa.
12. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang dinilai
berhasil dalam Usaha Perkebunan Kelapa dan/atau
warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
13. Lembaga Pendidikan Formal yang selanjutnya disebut
Lembaga Formal adalah lembaga atau institusi yang
menyediakan jasa pendidikan secara formal .
14. Lembaga Pendidikan non - Formal yang selanjutnya
disebut Lembaga non - Formal adalah badan usaha,
lembaga non struktural tingkat kecamatan, atau orang
perseorangan yang menyediakan jasa penyuluhan,
pelatihan, dan pendampingan dan fasilitasi secara non -
formal.
15. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya
disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang
dibentuk oleh p emerintah untuk menghimpun,
mengadministrasikan, mengelola, m enyimpan, dan
menyalurkan Dana.
16. Paket Kegiatan adalah dana, produk , dan/atau segala
bentuk barang yang diberikan sebagai bantuan kepada
pekebun dalam suatu kegiatan terkait pengembangan
kelapa.
17. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dalam
rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan
tugas Badan Pengelola Dana.
18. Dana Perkebunan Kelapa yang selanjutnya disebut
Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan
Pengelola Dana.
19. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan
fungsi di bidang perkebunan.
20. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di Kementerian Pertanian yang
menyelenggarakan fungsi di bidang perkebunan .
- 4 -
21. Direktur Utama adalah Direktur Utama Badan
Pengelola Dana.
Istilah Terkait
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
NotarisTerkait Pasal 1Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pendidikan FormalTerkait Pasal 1Pendidikan Formal adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045