Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui
kepala Dinas d aerah kabupaten/kota disampaikan oleh
Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan
Pekebun Lainnya kepada k epala Dinas daerah
kabupaten/kota.
- 15 -
(2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima
usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) , melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan
pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan
kesesuaian dokumen.
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk memastikan pengusulan sesuai dengan
kondisi di lapangan.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 48Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KoperasiDisebut dalam Pasal 48Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PanganDisebut dalam Pasal 48Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 48Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045