Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 82
(1) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf h diberikan untuk
menyediakan informasi pasar kepada Pelaku Usaha
Perkebunan Kelapa dan pemangku kepentingan kelapa ,
memperkuat kelembagaan pemasaran, dan
memperluas akses pasar.
(2) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sistem informasi dan jaringan pemasaran;
b. kelembagaan pemasaran; dan
c. akses pasar.
(3) Sistem informasi dan jaringan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi
penyediaan data informasi pasar, perangkat keras,
penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan
internet , penyediaan tenaga operator, dan operasional
petugas informasi pasar.
(4) Kelembagaan pemasaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membentuk unit
pengolahan dan pemasaran kelapa .
(5) Akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c paling sedikit meliputi temu bisnis, pameran,
kemitraan, dan market intelligence .
- 24 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 82Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 82Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 82Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Struktur PasarDisebut dalam Pasal 82Struktur Pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek yang memengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045