Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan jika masyarakat:
a. memiliki . . .
SK No l888l0A
NEPUBLIK INDONESIA
-13-
a. memiliki dan/ atau mengelola Lahan Sawah yang
ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang
dilindungi; dan
b. tidak memohon rekomendasi perubahan
penggunaan tanah pada Lahan Sawah yang
dilindungi sampai dengan penetapan
kawasan/ lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
l2l
ayat (1) dapat berupa:
a. frskal; dan
b. nonliskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat berupa:
a. penyediaan sarana dan prasarana pertanian;
b. penyediaan sarana dan prasarana Irigasi;
c. pemberian bantuan finansial;
d. fasilitasi kredit usaha rakyat;
e. keringanan pembayaran jaminan sosial;
f. penyediaan asuransi pertanian; dan/ atau
g. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dapat berupa:
a. percepatan sertifikasi tanah;
b. fasilitasi pemasaran gabah/beras;
c. pemberian penghargaan; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Bentuk insentif yang akan diberikan kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dibahas dalam Tim Terpadu.
(6) Pemberian insentif yang telah dibahas dan diputuskan
dalam Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 20Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 20mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 20Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KreditDisebut dalam Pasal 20Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PanganDisebut dalam Pasal 20Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 20Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045