Pasal 82
Bentuk peran Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan / atau sanksi;
b. dalam memantau dan mengawasi
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan
c kepada lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal
dugaan penyimpangan atau kegiatan
ruang Laut yang melanggar rencana
pkan;
zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah diteta
dan
pejabat
d, pengajuan keberatan terhadaP keputusan
yang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Istilah Terkait
Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PanganDisebut dalam Pasal 82Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PejabatDisebut dalam Pasal 82Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 82Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 82Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 82keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
RuangDisebut dalam Pasal 82Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045