Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Pemberhentian sebagai Mitra Distribusi dapat disebabkan
oleh:
a. sanksi pencabutan sebagai Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
b; atau
b. pengunduran diri Mitra Distribusi.
(2) KPA melakukan penetapan atas pemberhentian Mitra
Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), PPK menyampaikan surat pemberhentian kepada
Mitra Distribusi.
(4) Pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilaporkan kepada otoritas terkait
dan/atau diumumkan kepada publik.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenetapanDisebut dalam Pasal 16Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045