Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republ ik
Indonesia Tahun 1945.
3. SUN yang Diperdagangkan adalah SUN yang
diperjualbelikan di pasar sekunder.
4. SUN yang Tidak Diperdagangkan adalah SUN yang tidak
diperjualbelikan di pasar sekunder.
5. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di
wilayah Indonesia.
6. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang
telah dijual di pasar perdana.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
8. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian
- 3 -
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang
selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang
memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan
kew enangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Utang.
10. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan
Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN dengan
cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik
yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang
atas pelaksanaan penj ualan SUN dengan cara
pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik.
11. Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah
dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN
dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana
Domestik .
12. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
undang - undang mengenai perbankan.
13. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana
dimaksud dalam undang - undang mengenai pasar modal
yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus
memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investa si.
14. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut
Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa
keuangan berbasis teknologi informasi.
15. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk transaksi perdagangan.
16. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan
Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE - EBUS adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek
bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri
dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara
pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
17. Investor adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia maupun warga negara asing di mana pun
mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan,
institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yan g
dibentuk berdasarkan peraturan perundang - undangan
yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi SUN
maupun dalam ketentuan dan persyaratan SUN yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
- 4 -
18. Kelompok Kerja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh
pimpinan unit pengelola SUN yang bertugas melakukan
penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi.
19. Pengumpulan Pemesanan adalah kegiatan penjualan SUN
yang dilakukan dengan cara mengumpulkan pemesanan
pembelian dari Investor dalam periode penawaran yang
telah ditentukan.
20. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan
pembelian SUN oleh Investor di Pasar Perdana Domestik
pada periode penawaran yang telah ditentukan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan SUN.
21. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis
sehubungan dengan penawaran SUN yang ditujukan
kepada publik.
22. Nomor Tunggal Identitas Pemodal ( Single Investor
Identification ) yang selanjutnya disebut SID adalah kode
tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan
penyelesaian.
23. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
24. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka
penjualan SUN, yang terdiri dari setelmen dana dan/atau
setelmen kepemilikan SUN.
25. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran
terkait penatausahaan surat berharga negara yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
BAB II
KETENTUAN PENJUALAN
Istilah Terkait
Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Bendahara Umum NegaraTerkait Pasal 1Bendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ElektronikTerkait Pasal 1Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami dalam penyelenggaraan sistem dan…
KustodianTerkait Pasal 1Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianTerkait Pasal 1Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
Pasar ModalTerkait Pasal 1Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045