Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan sebagai berikut:
a. secara tidak langsung melalui sarana/media
elektronik Mitra Distribusi atau dengan melakukan
Pemesanan Pembelian di kantor - kantor pelayanan
atau gerai penjualan Mitra Distribusi; dan/atau
b. secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra
Distribusi secara dalam jaringan ( online ) dan seketika
( realtime ) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan.
(2) Mitra Distribusi menyampaikan data hasil Pemesanan
Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
kepada Direktur Surat Utang Negara setelah masa
penawaran berakhir.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang
menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh
Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
BAB III
MITRA DISTRIBUSI
Bagian Kesatu
Ketentuan d an Persyaratan Mitra Distribusi
Istilah Terkait
Pemesanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenjualDisebut dalam Pasal 3Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Surat UtangDisebut dalam Pasal 3Surat Utang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang…
UtangDisebut dalam Pasal 3Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
DirekturDisebut dalam Pasal 3Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PembeliDisebut dalam Pasal 3Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045