Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. membantu Investor dalam pembuatan SID, rekening
dana dan/atau rekening surat berharga, dalam hal
Investor belum memiliki SID, rekening dana dan/atau
rekening surat berharga;
b. membantu Pemerintah dalam menyusun
Memorandum Informasi;
c. melakukan pemasaran, penawaran dan/atau
penjualan SUN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan dan Memorandum Informasi;
d. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau
dokumen yang disampaikan oleh Investor;
e. melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi
Investor secara berkala;
f. melayani Pemesanan Pembelian;
g. memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh
Pemerintah;
h. melaporkan kegiatan pemasaran dan hasil penjualan
SUN;
i. membantu Investor dalam hal terdapat pelunasan
sebelum jatuh tempo , untuk SUN yang Tidak
Diperdagangkan;
- 9 -
j. membantu Investor dalam melakukan penjualan SUN
yang Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh
temponya dan/atau memperoleh informasi mengenai
harga yang wajar atau sedang terjadi di Pasar
Sekunder;
k. memastikan Investor menerima pembayaran kupon
dan pokok SUN pada saat jatuh tempo sesuai dengan
yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan
SUN;
l. melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik
termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem
Elektronik Mitra Distribusi, untuk Mitra Distribusi
dengan layanan Pemesanan Pembelian secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b;
m. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian
Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama
yang produktif, profesional, terpercaya, dan
menghindari benturan kepentingan;
n. tidak melakukan tindakan baik langsung maupun
tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual SUN;
o. menjaga kerahasiaan data dan informasi berkaitan
dengan penjualan dan penerbitan SUN termasuk
terkait dengan perlindungan data pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
dan
p. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf i, huruf j, dan huruf
k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan
Bank, Perusahaan Efek, sub - registry , bank kustodian,
PPE - EBUS, dan/atau bank/pos/lembaga persepsi
lainnya .
(3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam
pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan
SUN dan/atau tidak mengikutsertakan Mitra Distribusi
dalam pelaksanaan penjualan SUN setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Surat
Utang Negara.
Bagian Keempat
Evaluasi Mitra Distribusi
Istilah Terkait
Pemesanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenjualDisebut dalam Pasal 12Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Surat UtangDisebut dalam Pasal 12Surat Utang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang…
UtangDisebut dalam Pasal 12Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 12Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 12Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
DirekturDisebut dalam Pasal 12Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045