Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) paling sedikit memuat klausul mengenai:
- 8 -
a. hak dan kewajiban;
b. jangka waktu perjanjian;
c. besaran imbalan jasa; dan
d. evaluasi dan sanksi.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal
31 Desember setiap tahun anggaran berjalan dan dapat
dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum perjanjian
kerja berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahun
anggaran berjalan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Mitra Distribusi
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 10sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KlausulDisebut dalam Pasal 10Klausul adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 10Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 10Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045