Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Distribusi, calon
Mitra Distribusi harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. menyampaikan pendaftaran menjadi Mitra Distribusi
sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. memenuhi persyaratan menjadi Mitra Distribusi;
c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi
standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan
permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan
kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
d. lulus pemilihan sebagai Mitra Distribusi.
- 6 -
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit meliputi:
a. didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan, yang dibuktikan dengan izin usaha yang
masih berlaku dari otoritas terkait atau izin
pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah;
b. memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual,
dan/atau distributor produk keuangan di pasar
domestik;
c. memiliki layanan yang dapat diakses secara
elektronik;
d. memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor
termasuk Investor ritel; dan
e. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi
penjualan dan pemasaran SUN.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh
Kelompok Kerja Pemilihan.
Bagian Kedua
Pemilihan Mitra Distribusi
Istilah Terkait
Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 5Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 5pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 5Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045