Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi terhadap Mitra
Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam
rangka pelaksanaan penjualan SUN; dan
b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada
pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan pada setiap
penjualan SUN.
- 10 -
(3) Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu
pada pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), dan hasil evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Istilah Terkait
Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 13Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 13sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045