Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Menteri menerbitkan SUN di Pasar Perdana Domestik.
(2) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk:
a. SUN yang Diperdagangkan; atau
b. SUN yang Tidak Diperdagangkan.
(3) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing.
(4) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan.
(5) Dalam penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran
Investor, Pemesanan Pembelian, serta ketentuan dan
persy aratan SUN yang diterbitkan.
(6) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penjualan SUN
dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk mandat kepada
Direktur Jenderal.
- 5 -
(7) Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dibantu oleh Mitra Distribusi.
Istilah Terkait
Pemesanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenjualDisebut dalam Pasal 2Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
DirekturDisebut dalam Pasal 2Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 2Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
MandatDisebut dalam Pasal 2Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi…
PembeliDisebut dalam Pasal 2Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 2Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045