Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Anak yang atau mengakses produk,
layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggErra negara, orang, badan usaha, dan/ atau masyarakat. 4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang,
penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau
Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain. 5. Produk, l,ayanan, dan Fitur adalah setiap Produk, l,ayanan, dan/ atau Fitur yang dikembangkan dan/atau
diselenggara}an oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet. 6. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifrkasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik. 7. Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi adalah hasil analisa atau reviu yang dilakukan secara sistematis untuk menilai dan memitigasi risiko yang dapat muncul dari praktik pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Anak dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur. 8. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 9. Badan SK No272134A
|NIIEIITEIA -3- 9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggarEran negara, yang sebegran atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang ssfaglan atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus.rn pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi. BAB II PEI.IYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DAI,AM PELINDUNGAN ANAK Bagian Kesatu Umum (l)
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Penyelenggaraan Sistem ElektronikTerkait Pasal 1Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Sistem Elektronik dengan memenuhi kewajiban keandalan, keamanan, dan tanggung…
Sistem ElektronikTerkait Pasal 1Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Data PribadiTerkait Pasal 1Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045