Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang melakukan
pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c meliputi: a. pemrofilan dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tqiuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain; atau b. pemrofilan Anak secara bal<u (default) dengan cara atau metode apapun. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pemrofilan
tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak. (3) l,arangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikecualikan dalam hal: a. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak; atau b. pemrofilan merupakan bagian esensi atau inti dalam Produk, Layanan dan merupakan fitur yang diminta oleh Anak secara aktif dan sadar. (4) Pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pemrosesan Data Pribadi Anak dalam berbagai bentuk dan cara untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, atau memprediksi berbagai aspek tentang Anak. (5) Dalam hal pemrofilan dilakukan berdasarkan permintaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin tersedianya
teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional untuk Anak dari setiap dampak bahaya bagi Anak.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 19Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 19Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
EfekDisebut dalam Pasal 19Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemrosesan Data PribadiDisebut dalam Pasal 19Pemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 19Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045