Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(l) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat lll huruf c. (21 Penyelenggara. . . SK No272t40A
BLiK INDONESIA -9-
l2l Penyelenggara Sistem Elektronik dapat memberikan pilihan untuk mengatur tingkat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pernanen atau sementara sesuai dengan Penilaian Dampak Pelindungan Data
Pribadi. (3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik akan melakukan pembaruan terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: pilihan pengaturan privasi yang telah Anak lakukan sebelum Produk, Layanan, dan Fitur diperbarui; atau b. pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang dimaksud ke dalam tingkat privasi tinggi secara baku.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 10Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 10Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelindungan Data PribadiDisebut dalam Pasal 10Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Penilaian Dampak Pelindungan DataDisebut dalam Pasal 10Penilaian Dampak Pelindungan Data adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelindungan data pribadi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 10Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045