Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinilai tingkat risikonya terhadap Anak. (21 Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tingkat risiko tinggi; atau b. tingkat risiko rendah. (3) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut: a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal; b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan
konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak; c. eksploitasi Anak sebagai konsumen; d. mengancam keamanan Data Pribadi Anak; e. adiksi; f. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan g. gangguErn frsiologis Anak. (a) Jika. . . SK No272137A
REPUEUK INDONESIA -6- t7l (4) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profrl risiko tinggi. (5) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut
dikategorikan memiliki profil risiko rendah. (6) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
penilaian mandiri terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau oleh
Sistem Elektronik. Sistem Elektronik melaporkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri. (8) Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri menetapkan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Istilah Terkait
Kekerasan adalah perbuatan dengan atau tanpa penggunaan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, penderitaan fisik,…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 5Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 5Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Eksploitasi AnakDisebut dalam Pasal 5Eksploitasi Anak adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 5Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KonsumenDisebut dalam Pasal 5Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045