Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dalam rangka
pelindungan dan pemenuhan hak Anak. (21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan danlatau oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. (3) Pemberdayaan ekosistem digital dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui: a. peningkatan literasi digital kepada masyarakat; b. peningkatan kompetensi karyawan terkait pelindungan anak; dan/ atau a. (l) c SK No272l4l A
BUK INDONESIA -10- c. pengembangan sarana dan prasarana yang
mendukung literasi digital Anak dan/atau masyarakat,
sesuai dengan profrl risiko sebasaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9). l4l Edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan masyarakat dan/ atau pihak lain. (5) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaporkan
pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun kepada Menteri. (6) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan
pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 12Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 12Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
PengembangDisebut dalam Pasal 12Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 12Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
RisikoDisebut dalam Pasal 12Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Wali AnakDisebut dalam Pasal 12Wali Anak adalah konsep hukum keluarga yang berkaitan dengan pengasuhan, perlindungan, perwakilan, atau tanggung jawab terhadap anak dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045