Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan mainan atau perangkat yang mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet untuk
memproses Data Pribadi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h sesuai
dengan ruang lingkup tanggung jawabnya. Pasal 16. . . SK No272142A
REFUEUK INDONESIA - 11-
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 15Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 15Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pemrosesan Data PribadiDisebut dalam Pasal 15Pemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 15Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
RuangDisebut dalam Pasal 15Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045