Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
persetqiuan dari orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur. (21 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan Produk, layanan, dan Fitur untuk Anak berusia paling rendah 17 (tqjuh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat meminta persetujuan dari Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur tersebut, dengan wajib memberi notifikasi kepada orang tua atau wali Anak untuk meminta konfirmasi. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetqiuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang Produk, Layanan, dan Fitur kepada Anak. (5) Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka: a. persetqiuErn yang diberikan Anak batal demi hukum; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus
Data Pribadi Anak.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 9Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Batal Demi HukumDisebut dalam Pasal 9Batal Demi Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 9Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 9Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
PersDisebut dalam Pasal 9Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 9Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045