Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi Anak yang mengakses Sistem Elektronik. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dan/atau Sistem Elektronik. oleh (3) Dalam memberikan Produk, l,ayanan, dan Fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
atau (2t (4) Dalam SK No272135A
BUK INDONESIA -4- (4) Dalam memberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang
dapat menggunakan produk atau layanannya; b. mekanisme verifikasi pengguna Anak; dan c. mekanisme pelaporan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Penyelenggaraan Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 2Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Sistem Elektronik dengan memenuhi kewajiban keandalan, keamanan, dan tanggung…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 2Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Akses Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 2Akses Sistem Elektronik adalah kegiatan berinteraksi dengan Sistem Elektronik secara mandiri atau melalui sarana tertentu sesuai hak dan…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 2Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 2orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 2Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045