Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat produk atau layanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a, Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan
Produk, layanan, dan Fitur. (21 Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan
pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi: a. usia... SK No272144A
EtrEIEtrN KIN
-13 a. usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun; b. usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun; c. usia 1O (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun; d. usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan e. usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun. (3) Dalam penyediaan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa Produk, layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mengakses, atau yang mungkin
atau
atau mengalses Produk, Layanan, dan Fitur tersebut. (4) Dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan
dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 20Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 20Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 20sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 20Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
PeraturanDisebut dalam Pasal 20Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045