Pasal 78
(1) Pemerintah Pusat danl atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan penguatan
kelembagaan ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (8) huruf f untuk mendukung tercapainya tujuan,
sasaran, dan strategi kebijakan energi nasional.
(2) Penguatan . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilaksanakan dengan:
a. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan
birokrasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
serta peningkatan koordinasi lintas sektoral antar
kementerian/lembaga di bidang Energi;
b. meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar
organisasi dan lembaga di bidang keenergian dalam
rangka mempercepat penguasaan dan penerapan
teknologi Energi;
c. meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar
organisasi dan lembaga di bidang keenergian dalam
rangka mempercepat pemberdayaan sumber daya
manusia yang siap kerja di bidang Energi;
d. memberikan dukungan pembiayaan untuk penguatan
peran organisasi dan lembaga di bidang keenergian di
pusat dan daerah, termasuk untuk Dewan Energi
Nasional;
e. memastikan akuntabilitas dan transparansi serta
peran kelembagaan dengan mengintegrasikan fungsi
dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan
daerah;
f. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia
pada kelembagaan Energi di pusat dan daerah dalam
Pengelolaan Energi yang berkelanjutan;
g. memperkuat kapasitas organisasi bidang Energi di
tingkat provinsi yang bertanggung jawab dalam
perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi
di daerah; dan/atau
h. meningkatkan kapasitas dan peran Pemerintah
Daerah dalam implementasi kebijakan energi nasional,
rencana umum energi nasional, dan rencana umum
energi daerah, serta Pengelolaan Energi di daerahnya.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam
menangani dan mengatasi permasalahan Pengelolaan
Energi yang meliputi:
a. pemantauan dan antisipasi kondisi krisis Energi
dan/ atau darurat Energi;
b. penyediaan lapangan kerja yang terjadi akibat
implementasi transisi Energi;
c. implementasi . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. implementasi standarisasi produk dan pemanfaatan
hasil inovasi bidang Energi;
d. penyelesaian pembebasan dan tumpang tindih lahan
untuk keperluan pengembangan dan pembangunan
sarana dan prasarana Industri Energi; dan
e. permasalahan Pengelolaan Energi lainnya.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Kebijakan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 78Kebijakan Energi Nasional adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
AnakDisebut dalam Pasal 78Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Darurat EnergiDisebut dalam Pasal 78Darurat Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Dewan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 78Dewan Energi Nasional adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
GrasiDisebut dalam Pasal 78Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 78Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 78Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045