Pasal 81
(1) Pemerintah Pusat melakukan strategi Energi nasional
dalam rangka implementasi kebijakan Dekarbonisasi
Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) dengan mengacu pada referensi lembaga yang
terkait dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
memastikan perlakuan yang berkeadilan dalam rangka
implementasi komitmen internasional.
(21 Pemerintah Pusat menyampaikan fakta pembangunan
sektor Energi yang kurang sejalan dengan implementasi
kebijakan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak terkait yang
diperlukan untuk mendukung perekonomian, Ketahanan
Energi, dan Kemandirian Energi nasional sejalan dengan
tqiuan Pembangunan Berkelanjutan.
Paragraf 8
Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Peningkatan Nilai Tambah
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AktaDisebut dalam Pasal 81dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 81Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 81Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 81Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeadilanDisebut dalam Pasal 81Keadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Para PihakDisebut dalam Pasal 81Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
Pembangunan BerkelanjutanDisebut dalam Pasal 81Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045