Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai wewenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
c. memberdayakan …
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota;
e. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk
pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
f. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan
perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;
g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota
antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman;
h. menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai
perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada
tingkat kabupaten/kota; dan
i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat
kabupaten/kota.
Istilah Terkait
Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Penyelenggaraan PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenyelenggaraan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengelolaan perumahan sesuai ketentuan.
Permukiman KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, atau kualitas prasarana dan sarana…
Perumahan KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena kondisi bangunan atau prasarana yang…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah