Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota
Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor . . .
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan
tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang
bersamaan dengan tanggal:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan
anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham
Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pengumuman
Istilah Terkait
Dewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Anggaran DasarDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Berakhirnya Status Badan Hukum PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniBerakhirnya Status Badan Hukum Perseroan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Daftar PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Perseroan adalah data resmi mengenai perseroan yang dikelola dan diumumkan sesuai sistem administrasi badan hukum.
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemberitahuan Perubahan Anggaran DasarDasar hukum merujuk regulasi iniPemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/63/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- 2. UU/5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- 3. UU/16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- 4. UU/1/1974 tentang Perkawinan
- 5. PP/24/1997 tentang Pendaftaran Tanah