Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 66
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan . . .
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-
kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan
keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Dewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Peleburan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeleburan Perseroan adalah perbuatan hukum dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan perseroan baru yang menerima…
PersDisebut dalam Pasal 66Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/63/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- 2. UU/5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- 3. UU/16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- 4. UU/1/1974 tentang Perkawinan
- 5. PP/24/1997 tentang Pendaftaran Tanah