Pasal 664
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Informasi
Diplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 663, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan kurikulum, materi
ajar dan program pendidikan dan pelatihan di bidang
pengelolaan informasi diplomatik;
b. penyiapan pelaksanaan pelatihan bagi Jabatan Fungsional
Pranata Informasi Diplomatik;
c. penyiapan pelaksanaan pelatihan teknis di bidang
pengelolaan informasi diplomatik bagi aparatur sipil negara
dan non aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian
dan Perwakilan Republik Indonesia;
d. penyiapan pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga
pengajar dan tenaga pelatihan di bidang pengelolaan
informasi diplomatik; dan
e. penyiapan pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan informasi
diplomatik.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 664Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 664Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KurikulumDisebut dalam Pasal 664Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
PendidikDisebut dalam Pasal 664Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045