PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 582Pasal 582 dari 728
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana
kinerja dan program, rencana anggaran, dokumen
akuntabilitas kinerja pemerintah, serta pengelolaan
manajemen kinerja organisasi.
(2) Subbagian Pengendalian Intern dan Manajemen Risiko
mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi
pelaksanaan pengendalian intern dan manajemen risiko.