Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
622, Bagian Umum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan
perlengkapan dan inventarisasi barang milik/kekayaan
negara;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan
pemeliharaan barang milik/kekayaan negara, pemeliharaan
gedung dan kerumahtanggaan;
c. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata
laksana, reformasi birokrasi internal; dan
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sumber daya
manusia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
RumahDisebut dalam Pasal 623Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045