PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 191Pasal 191 dari 728
(1) Direktorat Asia Timur mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan
- 50 -
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia
Timur.
(2) Kawasan Asia Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi negara Republik Rakyat Tiongkok (termasuk
wilayah administratif khusus Hong Kong dan Macao),
Jepang, Republik Korea, Republik Demokratik Rakyat Korea,
dan Mongolia.