PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 580Pasal 580 dari 728
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
579, Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pengendalian
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja dan
program, rencana anggaran, dokumen akuntabilitas kinerja
pemerintah, serta pengelolaan manajemen kinerja
organisasi;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengendalian intern dan
manajemen risiko; dan
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian intern dan
manajemen risiko.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
RisikoDisebut dalam Pasal 580Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…