PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 76Pasal 76 dari 728
Biro Sumber Da ya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan
koordinasi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia.