Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135, Bagian Kearsipan, Pengelolaan Informasi Hukum, dan Tata
Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip
Sekretariat Jenderal, pembinaan dan penyelenggaraan
kearsipan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia,
dan pengembangan kerja sama di bidang kearsipan
Kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis,
dokumentasi, pemberian pelayanan informasi hukum,
publikasi, dan sosialisasi peraturan perundangan - undangan
dan produk hukum Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia;
c. penyiapan pelaksanaan analisis data dan pelaporan; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan Biro.
- 37 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 135Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 135Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KearsipanDisebut dalam Pasal 135Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 135orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 135Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 135Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RumahDisebut dalam Pasal 135Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045