PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 603Pasal 603 dari 728
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan
intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah
III yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Afrika,
Timur Tengah, ser ta unit organisasi Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama
Pembangunan, dan Inspektorat Jenderal.