Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83, Bagian Administrasi Jabatan, Gelar, dan Pangkat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan dan
pemberhentian dari jabatan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengaturan status
kepegawaian;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/ janji, serta serah terima jabatan
aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kenaikan jenjang
jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan golongan pegawai
negeri sipil serta kenaikan dan/atau pemberian gelar
diplomatik; dan
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ujian dinas dan
ujian penyesuaian ijazah.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IjazahDisebut dalam Pasal 84Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 84Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Serah TerimaDisebut dalam Pasal 84Serah Terima adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045