Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 469
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
- 119 -
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran,
fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara
Indonesia di luar negeri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan,
kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri ;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 470Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 470orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Warga Negara IndonesiaDisebut dalam Pasal 470Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045