Pasal 122
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
pelaksanaan penelaahan, perancangan, perumusan,
harmonisasi, pemantauan, dan analisis dan evaluasi peraturan
perundang - undangan dan produk hukum lainnya, kerja sama
yang bersifat nonperjanjian internas ional, advokasi dan layanan
hukum, sosialisasi peraturan perundang - undangan, pengelolaan
dokumen dan informasi hukum, serta pemberian pertimbangan
hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, serta
pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian dan
Perw akilan Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 122Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 122Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KearsipanDisebut dalam Pasal 122Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 122Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 122Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Pertimbangan HukumDisebut dalam Pasal 122Pertimbangan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045