PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 97Pasal 97 dari 728
Bagian Pembinaan, Kesejahteraan, dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Penghargaan, Pembinaan dan Disiplin Aparatur
Sipil Negara;
b. Subbagian Kesejahteraan dan Pelindungan Aparatur Sipil
Negara;
c. Subbagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.