Pasal 81
...
BLIK INDONESIA
Pasal 81
(1) I(awasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
(1) a ditetapkan dengan
dalam Pasal 8O ayat huruf
ruang Laut di zona
tujuan untuk alokasi
ekonomi eksklusif Indonesia dan/ atau landas kontinen
yang bagr kepentingan eksPlorasi,
daya alam haYati
eksploitasi, dan pengelolaan sumber
kolom, dan
dan non hayati yang berada di
perairan di atas dasar Laut dan / atau dasar Laut dan
tanah di bawahnya.
dimaksud
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana
pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a, zona USY yang meruPakan zona
minyak dan gas bumi;
perikanan
b z,otta U8Y yang merupakan zotLa
tangkap; dan
pertahanan dan
c zona Ul8Y yang merupakxt znlna
keamanan.
Istilah Terkait
Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
IkanDisebut dalam Pasal 81Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 81Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
PerikananDisebut dalam Pasal 81Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RuangDisebut dalam Pasal 81Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
TahananDisebut dalam Pasal 81Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045