Pasal 29
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal27
ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. alur laut kepulauan Indonesia I;
c. alur laut kepulauan Indonesia II;
d. alur laut kepulauan Indonesia III; dan
e. bagan pemisah lalu lintas.
(2) Alur-Pelayaran
EtrEIiItrN
(2) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.
(3) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur laut kepulauan Indonesia I sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Banten.
(5) Alur laut kepulauan Indonesia II sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Bali.
(6) AIur laut kepulauan Indonesia III
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(71 pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat lombok.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 29Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelayaranDisebut dalam Pasal 29Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 29Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 29Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 29Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045